STRUKTUR ORGANISASI

Pembentukan susunan organisasi Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi Tata Kerja dan perincian Tugas perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagai berikut :

Susunan Organisasi Kecamatan meliputi :

a.         Camat

b.         Sekretaris Kecamatan

c.          Seksi Tata Pemerintahan

d.         Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

e.         Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

f.           Seksi Kesejahteraan Rakyat

g.         Subag Perencanaan dan Keuangan

h.         Subag Umum dan Kepegawaian

i.           Kelompok Jabatan Fungsional

Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a.       mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.       mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

c.       mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.       mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.       mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f.        membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

g.       melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Penerapan PATEN

Peningkatan kualitas pelayanan menjadi keharusan bagi Pemerintah Kecamatan, terlebih dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pelayanan Terpadu di Kecamatan (PATEN). Sesuai amanat PP tersebut maka pada tahun 2014 diharapkan semua kecamatan dapat menerapkan Pelayanan Terpadu tersebut.

Namun pelaksanaan PP tersebut bukan tanpa kendala, banyak hal yang harus dibenahi sehingga apa yang menjadi tujuan terbitnya peraturan tersebut dapat tercapai. Maka isu penting pada saat ini adalah “Penerapan Pelayanan Terpadu di Kecamatan”.