RINGKASAN EKSEKUTIF
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang telah dilakukan pada tahun 2024. Berdasarkan Perjanjian Kinerja tahun 2024, Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang memiliki 5 indikator kinerja terdiri dari 2 indikator kinerja
tujuan dan 3 indikator kinerja sasaran strategis. Dalam hal penggunaan anggaran dari total anggaran sebesar Rp2.422.453.000,- dan terealisasi sebesar Rp 2.305.086.524,- dengan persentase serapan anggaran sebesar 95.16%. Tingkat efisiensi penggunaan sumber daya terhadap pencapaian kinerja sasaran menunjukkan kategori “sangat efisien”.
Download :